Tantangan Kepatuhan dan Manajemen Risiko dalam Permen BUMN No. 2/2023

Melalui pendekatan yang sistematis dan hati-hati, konsultan hukum akan memastikan perusahaan tidak hanya mematuhi regulasi, tetapi juga mengimplementasikan manajemen risiko yang baik.

Pendiri LDS & Partners, Lilik Darwati Setyadjid.Foto: istimewa.

Pendiri LDS & Partners, Lilik Darwati Setyadjid. Foto: istimewa.

Guna memastikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat menjalankan perannya secara efisien, transparan, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN pada Maret 2023. Peraturan ini menjadi panduan komprehensif yang mengintegrasikan berbagai regulasi sebelumnya, dengan tujuan memperjelas dan memperkuat prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/ GCG) dalam lingkungan BUMN.

Pendiri LDS & Partners, Lilik Darwati Setyadjid, menggarisbawahi tujuh komponen penting dalam peraturan ini: prinsip GCG dan pedoman perilaku etika bisnis; panduan dan prosedur aksi korporasi; pelaporan dan akuntabilitas keuangan; pedoman umum pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di BUMN; ketentuan terkait prosedur kerja sama dan investasi; panduan untuk proses restrukturisasi dan privatisasi BUMN; hingga manajemen risiko—termasuk pembentukan unit manajemen risiko di BUMN untuk memitigasi potensi ancaman bisnis dan hukum.

Menurut Lilik, peraturan ini bisa dianggap sebagai ‘kamus’ bagi BUMN karena memberikan pedoman yang lebih spesifik dan sistematis. Salah satu aspek krusial dalam regulasi ini adalah penerapan manajemen risiko, yang kini menjadi kewajiban bagi direksi dan harus diawasi oleh komisaris.

Peran Menteri BUMN sebagai Mediator

Salah satu terobosan menarik dalam peraturan ini, lanjut Lilik, adalah ketentuan mengenai peran Menteri BUMN sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa antara BUMN, anak perusahaan BUMN, atau perusahaan terafiliasi. Pasal 7 ayat (1) huruf b menyatakan, “Menteri BUMN dapat bertindak sebagai mediator atas permohonan Direksi BUMN/Anak Perusahaan BUMN/Perusahaan Terafiliasi BUMN untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi antar BUMN/Anak Perusahaan BUMN/Perusahaan Terafiliasi BUMN”.

Tantangan Implementasi

Pada dasarnya, pengaturan penyelesaian sengketa melalui Menteri BUMN merupakan sebuah inisiatif yang positif. Apalagi, sudah banyak BUMN yang mulai menyesuaikan diri dengan peraturan ini.

Namun, Lilik menyoroti bahwa aturan ini masih memerlukan petunjuk teknis yang lebih rinci. Salah satu pertanyaan yang muncul adalah apakah keputusan mediasi oleh Menteri ‘bersifat final dan mengikat’, serta apakah keputusan tersebut dapat dikontestasikan ke lembaga peradilan jika ada pihak yang merasa tidak puas, mengingat Kementerian BUMN bukanlah lembaga peradilan.

Pertanyaan ini muncul mengingat Pasal 7 ayat (3) huruf b mengatur bahwa, “Penyelesaian perselisihan yang dimediasi oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan kesepakatan yang bersifat final dan mengikat bagi BUMN/Anak Perusahaan BUMN/Perusahaan Terafiliasi BUMN yang bersangkutan”.

Adapun salah satu aspek yang ditekankan dalam Permen BUMN No. 2/2023 adalah manajemen risiko dan kajian bisnis. Permen ini mengharuskan perusahaan untuk melakukan kajian mendalam terkait potensi risiko, terutama bisnis-bisnis strategis yang memiliki dampak besar.

Sebagai konsultan hukum, LDS & Partners berupaya membantu perusahaan dalam memahami serta mengimplementasikan regulasi ini dengan pendekatan yang sistematis dan hati-hati. Strategi yang dilakukan seperti membantu penyusunan pedoman internal yang sejalan dengan regulasi baru; melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang sudah ada untuk memastikan keselarasan dengan Permen BUMN No. 2/2023; mengembangkan kajian risiko bisnis yang mendalam, terutama dalam bisnis strategis yang berpotensi memiliki dampak besar; serta mendampingi BUMN dalam menghadapi sengketa hukum dengan memahami implikasi regulasi baru terhadap proses penyelesaian sengketa.

Melalui pendekatan yang sistematis dan hati-hati, konsultan hukum akan memastikan perusahaan tidak hanya mematuhi regulasi, tetapi juga mengimplementasikan manajemen risiko yang baik. Analisis mendalam akan dilakukan guna mengukur potensi risiko, baik itu risiko hukum, finansial, maupun operasional; dan menyarankan langkah-langkah mitigasi yang tepat.

“Terbitnya Permen ini merupakan bentuk atensi dari Kementerian BUMN untuk memastikan tata kelola perusahaan yang baik, salah satunya dengan memfasilitasi penyelesaian sengketa. Namun, apakah sudah mengakomodasi semua?, jawabannya masih perlu masukan. Minimal, sudah ada acuan. Permasalahan BUMN juga masing-masing akan berbeda. Harapan kami, Permen ini akan terus berkembang seiring waktu. Hal-hal yang masih kurang lengkap, dapat dilengkapi,” pungkas Lilik.

Scroll to Top