Peran Strategis Engineer dalam FIDIC Yellow Book, Antara Penjaga Netralitas dan Penentu Kepatuhan

Tak sekedar tenaga teknis, tapi pihak independen yang ditunjuk pengguna jasa dalam menjalankan fungsi pengawasan, hingga menjamin kepatuhan terhadap spesifikasi teknis dan standar mutu yang disepakati dalam kontrak.

Pendiri LDS & Partners, Lilik Darwati Setyadjid. Foto: istimewa.

Di tengah pembangunan infrastruktur dan meningkatnya proyek dengan skema Design & Build atau Engineering, Procurement, and Commissioning (EPC), kebutuhan akan standar kontrak internasional menjadi tak terelakkan. Salah satu dokumen yang banyak diadopsi adalah FIDIC Yellow Book.

Jenis kontrak standar ini mengatur pembagian peran secara tegas antara kontraktor, pengguna jasa dan engineer. Namun di balik kesuksesan implementasi kontrak, peran engineer acap kali luput dari sorotan.

Managing Partner LDS & Partners, Lilik Darwati Setyadjid menjelaskan FIDIC Yellow Book dirancang untuk skema kontrak Design & Build, di mana kontraktor bertanggung jawab penuh terhadap desain, pengadaan material, pelaksanaan konstruksi, hingga pengujian (commissioning) atau yang sering disebut kontrak EPC. Makna dari kontraktor bertanggung jawab ini harus diartikan bahwa kontraktorlah yang bertanggung jawab apabila ia salah dalam melakukan perhitungan untuk mendesain, salah dalam membeli barang, salah dalam melakukan konstruksi, yang semuanya mengakibatkan hasil akhir suatu proyek tidak dapat diterima oleh pengguna jasa karena tidak sesuai dengan tujuan pembangunan.

Dalam menawarkan harga, kontraktor berpengalaman yang melaksanakan proyek dengan kontrak EPC harus telah memperhitungkan semua risiko yang mungkin terjadi selama pelaksanaan kontrak, sejak mendesain sampai dengan pengetesan yang hasilnya dapat diterima oleh pengguna jasa sesuai dengan Employer’s Requirements (Persyaratan Pemberi Kerja). 

Hal ini menjelaskan mengapa proyek yang menggunakan kontrak EPC cenderung lebih mahal dibandingkan dengan penawaran proyek yang menggunakan kontrak pelaksanaan konstruksi (Kontrak Konstruksi). Dalam Kontrak Konstruksi, desain dan pembelian material dilakukan oleh pengguna jasa, sementara kontraktor hanya bertugas untuk memasang sesuai dengan gambar yang disediakan. Proyek dengan Kontrak Konstruksi lebih murah karena pengguna jasa menanggung biaya atas kesalahan perhitungan atau desain yang terjadi. Sebaliknya, pada Kontrak EPC, kontraktor harus dapat memperhitungkan berbagai risiko yang mungkin muncul selama pelaksanaan proyek dan memasukkannya dalam penawaran harga.

Dalam kontrak EPC yang mengadopsi FIDIC Yellow Book, pengguna jasa menunjuk engineer sebagai pengawas pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan kontraktor berdasarkan Employer’s Requirements. Selain itu fungsi engineer dalam kontrak EPC juga sebagai pihak yang diberi kewenangan oleh para pihak menghitung dan menentukan nilai klaim kontraktor maupun klaim pengguna jasa.  Dalam hal ini, engineer harus bekerja secara independen.
Tak sekedar tenaga teknis, tapi pihak independen yang ditunjuk pengguna jasa dalam menjalankan fungsi pengawasan, hingga menjamin kepatuhan terhadap spesifikasi teknis dan standar mutu yang disepakati dalam kontrak.

Menurut Lilik, dalam kontrak FIDIC Yellow Book, pengguna jasa menunjuk engineer yang diberitahukan sejak awal tender untuk bertindak sebagai pengawas pelaksanaan kontrak. Engineer bertugas memastikan bahwa pelaksanaan kontraktor sesuai dengan Employer’s Requirements, termasuk spesifikasi dan standar mutu yang ditetapkan. Selain itu, engineer juga diberi kewenangan oleh kedua pihak (kontraktor dan pengguna jasa) untuk menghitung dan menetapkan nilai klaim yang harus dibayar oleh masing-masing pihak. Meskipun dibayar oleh pengguna jasa, engineer harus bertindak secara independen dan tidak memihak dalam melaksanakan tugasnya.

Kewenangan engineer dalam menghitung dan menetapkan nilai klaim masing-masing pihak diatur dalam Klausul 3 FIDIC Yellow Book, khususnya Sub-Klausul 3.5, yang menekankan pentingnya independensi dan profesionalisme. Penetapan ini dapat menjadi dasar dalam penyelesaian sengketa baik secara negosiasi, mediasi, maupun pada tahap arbitrase atau litigasi sebagaimana yang disepakati para pihak dalam ketentuan khusus (Particular Condition) dari FIDIC Yellow Book sebagai syarat umumnya.

“Tergantung mekanisme kontrak,” imbuh Lilik.

Lilik paham betul, engineer memiliki sejumlah kewenangan melakukan beberapa hal sepanjang telah memperoleh persetujuan dari pengguna jasa. Kewenangan engineer antara lain: menyetujui atau menentukan setiap kenaikan harga kontrak; memberikan persetujuan kepada subkontraktor lain yang diusulkan; menerbitkan instruksi yang merupakan variasi; menerbitkan instruksi untuk menangani materi; memindahkan personel manajemen kontraktor dari lapangan; menyetujui atau menentukan hasil pengujian; menerbitkan instruksi kepada kontraktor untuk menghapus setiap bagian pekerjaan dari ruang lingkup pekerjaan tersisa yang belum dilaksanakan atau item pengadaan yang belum dikirim ke lapangan dan mengeluarkan instruksi kepada pihak lain untuk dilaksanakan pekerjaan yang dihapus tersebut; menentukan perpanjangan waktu penyelesaian; menunda kemajuan sebagian atau seluruh pekerjaan; memberikan izin untuk melanjutkan jika penangguhan telah berlangsung selama lebih dari 84 hari;  menyetujui atau menentukan setiap pengurangan harga kontrak yang mungkin harus dibayar berdasarkan ketentuan kontrak; serta menerbitkan sertifikat: key dates, key interface date, serah terima awal, dan serah terima akhir. Namun, sebelum melaksanakan hal-hal tersebut, engineer harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari pengguna jasa.

Lilik mengingatkan bahwa engineer, dalam melaksanakan kewenangannya untuk menghitung dan menetapkan nilai klaim yang diajukan oleh salah satu pihak kepada pihak lainnya, harus bertindak dengan penuh tanggung jawab, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini penting karena nilai klaim yang ditetapkan oleh engineer, jika ditolak oleh salah satu pihak, kemungkinan akan dijadikan rujukan oleh ajudikator atau arbiter, sesuai dengan relevansinya, dalam penyelesaian sengketa di tingkat selanjutnya.

Risiko dan Tanggung Jawab Engineer

Sebagai profesi yang memiliki konsekuensi hukum, engineer juga tidak kebal terhadap gugatan. Kelalaian dalam menjalankan tugasnya, seperti memberikan penilaian yang bias, tidak adil, atau bertentangan dengan ketentuan kontrak, dapat menimbulkan potensi tanggung jawab perdata. Engineer dapat digugat pengguna jasa maupun kontraktor, tergantung pada posisi kontraktual dan dampak kerugiannya.

Secara hukum perdata, engineer memang dapat digugat pihak yang merasa dirugikan akibat kelalaiannya. Terutama jika dapat dibuktikan kelalaian tersebut menimbulkan kerugian materiel atau imateriel. Namun, dalam praktiknya, tanggung jawab perdata engineer acap kali dibatasi oleh ketentuan kontrak dan kerugiannya diganti oleh asuransi profesional yang dimiliki.

Lebih lanjut Lilik menjelaskan, independensi dan objektivitas engineer sangat penting dalam menjalankan perannya dalam menjaga kepercayaan semua pihak yang terlibat. Sebagai pihak yang ditunjuk oleh pengguna jasa, engineer harus mampu bertindak secara netral dan profesional tanpa memihak. Jika independensi dan objektivitas tidak dijaga, risiko sengketa akan meningkat dan dapat menghambat pelaksanaan proyek.

Tak sekedar tenaga teknis, tapi pihak independen yang ditunjuk pengguna jasa dalam menjalankan fungsi pengawasan, hingga menjamin kepatuhan terhadap spesifikasi teknis dan standar mutu yang disepakati dalam kontrak.

”Oleh karena itu, sebelum melaksanakan pekerjaannya, engineer harus benar-benar memahami isi kontrak secara menyeluruh dan melaksanakan tugasnya berdasarkan prinsip profesionalitas, etika, serta kerangka hukum yang berlaku,” ujar Lilik.

Hindari Konflik Kepentingan

Konflik kepentingan terjadi saat engineer berada pada situasi di mana kepentingan pribadi dapat memengaruhi kemampuannya untuk bersikap adil dan netral dalam pelaksanaan pekerjaan yang sedang ditanganinya. Menurut Lilik, jika diketahui terjadi konflik kepentingan, engineer harus segera memberi tahu pengguna jasa dan kontraktor, sehingga dapat disepakati para pihak apakah akan menggunakan engineer tersebut atau menggantinya.

Dalam upaya menghindari adanya konflik kepentingan, menurut Lilik, pengguna jasa pada saat tender untuk mencari engineer perlu memberikan persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain meminta pernyataan calon pemenang (engineer) tidak memiliki konflik kepentingan dengan kontraktor dan pengguna jasa. Jika setelah ditunjuknya kontraktor diketahui terjadi konflik kepentingan, harus segera memberitahukan kepada pengguna jasa.

Dalam penyusunan klausul yang mengatur peran engineer secara tegas dan proporsional, Lilik menyarankan agar hal ini dituliskan dalam syarat-syarat khusus yang menyertai syarat-syarat umum dalam FIDIC Yellow Book. Independensi engineer dalam memeriksa, menghitung, dan menetapkan klaim dari masing-masing pihak dapat dijelaskan dengan mencantumkan langkah-langkah yang akan diambil.

Lilik menyarankan bagi pihak-pihak yang akan melaksanakan pembangunan, dapat menggunakan FIDIC karena dari beberapa pengalaman, terbukti pengaturan ketentuan pelaksanaannya fair bagi kontraktor dan pengguna jasa. Namun, Lilik juga mengingatkan agar penyusunan syarat-syarat khususnya dilakukan oleh profesional yang paham serta berpengalaman dalam menyusun dan melaksanakannya.

Hal tersebut guna menghindari sengketa dari salah satu pihak ke pihak lainnya, yang akan menjadi kendala penyelesaian pekerjaan dan/atau tambahan biaya.

Praktik Keliru

Lilik menerangkan bahwa sebagai firma hukum yang berpengalaman dalam bidang konstruksi, LDS & Partners, sangat memahami bahwa pembuatan dan pelaksanaan kontrak yang tidak dilakukan dengan baik dan benar, atau kesalahan dalam memahami suatu kontrak konstruksi, dapat berujung pada sengketa yang merugikan baik bagi pengguna jasa maupun kontraktor.

Tak sekedar tenaga teknis, tapi pihak independen yang ditunjuk pengguna jasa dalam menjalankan fungsi pengawasan, hingga menjamin kepatuhan terhadap spesifikasi teknis dan standar mutu yang disepakati dalam kontrak.

Contoh kekeliruan dalam pembuatan syarat-syarat khusus kontrak, adalah beberapa ketentuan dalam syarat-syarat umum (FIDIC) malah dihapus, sehingga ketika terjadi sengketa, tidak ada klausul yang dapat dirujuk. Selain itu penambahan-penambahan/penggantian ketentuan syarat-syarat umum tanpa simulasi terlebih dahulu, juga dapat menjadikan tidak dapat dilaksanakannya pekerjaan, sehingga berujung kepada sengketa.

Kekeliruan lainnya dapat terjadi akibat ketidakpahaman dalam pemilihan jenis FIDIC yang akan digunakan oleh pengguna jasa. Sebagai contoh, ketika data yang dimiliki oleh pengguna jasa sangat minim dan mereka ingin agar seluruh risiko ditanggung oleh kontraktor, pengguna jasa dapat memilih FIDIC Silver Book, yang prinsipnya adalah turn key. Namun, pilihan ini dapat menyebabkan sengketa karena dalam kontrak jenis ini, kontraktor bertanggung jawab penuh untuk menyelesaikan proyek sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan, tanpa mempertimbangkan ketidaklengkapan atau ketidakakuratan data yang disediakan oleh pengguna jasa. Hal ini bisa memunculkan klaim atau perselisihan mengenai tanggung jawab, biaya tambahan, atau waktu penyelesaian, terutama jika data yang diserahkan tidak memadai atau berubah selama pelaksanaan proyek.

Kekeliruan lainnya dapat terjadi akibat ketidakpahaman dalam pemilihan jenis FIDIC yang akan digunakan oleh pengguna jasa. Sebagai contoh, ketika data yang dimiliki oleh pengguna jasa sangat minim dan mereka ingin agar seluruh risiko ditanggung oleh kontraktor, pengguna jasa dapat memilih FIDIC Silver Book, yang prinsipnya adalah turn key. Namun, pilihan ini dapat menyebabkan sengketa karena dalam kontrak jenis ini, kontraktor bertanggung jawab penuh untuk menyelesaikan proyek sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan, tanpa mempertimbangkan ketidaklengkapan atau ketidakakuratan data yang disediakan oleh pengguna jasa. Hal ini bisa memunculkan klaim atau perselisihan mengenai tanggung jawab, biaya tambahan, atau waktu penyelesaian, terutama jika data yang diserahkan tidak memadai atau berubah selama pelaksanaan proyek.

Kekeliruan kontraktor dalam memahami kontrak EPC terjadi ketika kontraktor kurang memahami bahwa desain, pembelian barang, pemasangan (konstruksi), dan pengetesan harus dilaksanakan oleh kontraktor sendiri dan harus sesuai dengan Employer’s Requirements. Kontraktor kurang memahami apa saja Employer’s Requirementsnya, dan ketika terjadi ketidaksesuaian, kontraktor meminta tambahan harga kontrak.  Setelah ditolak karena kesalahan kontraktor sendiri dalam menghitung, mendesain, membeli barang, terjadilah sengketa yang memerlukan waktu, tenaga dan biaya dalam penyelesaiannya.

Intinya, dalam pelaksanaan suatu proyek, pihak-pihak yang terlibat yaitu pengguna jasa, kontraktor, dan engineer harus benar-benar memahami peran dan tanggung jawab masing-masing. Semua tugas tersebut, harus dilaksanakan oleh orang-orang yang berpengalaman.

Artikel ini merupakan hasil kerja sama antara Hukumonline dengan LDS & Partners.

Scroll to Top